Pelajar SMP Jadi Korban Curas di Jalan Poros Negeri Batin, Motor Dibawa Kabur Pelaku

 


WAY KANAN — Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) kembali terjadi di wilayah Kabupaten Way Kanan. Kali ini, seorang pelajar SMP berinisial AA (13), warga Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk, menjadi korban saat dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Poros Talang 009, Kampung Negeri Batin, Kecamatan Umpu Semenguk.

Mendapat informasi mengenai kejadian tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Umpu Semenguk langsung mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dan sejumlah data yang diperlukan untuk proses penyelidikan.

Kapolsek Umpu Semenguk AKP H. Tosira membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana curas tersebut. Menurutnya, petugas bergerak setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai kejadian yang menimpa korban.

Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun polisi, korban saat itu tengah mengendarai sepeda motor dalam perjalanan pulang. Di tengah perjalanan, laju kendaraan korban diduga dihentikan oleh dua orang yang mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna grey doff.

Salah seorang terduga pelaku disebut menghadang kendaraan korban. Sementara seorang lainnya berada di sisi kanan korban dengan tetap duduk di atas sepeda motornya.

Situasi kemudian berubah mencekam ketika salah seorang terduga pelaku diduga menodongkan benda yang menyerupai senjata api jenis pistol kepada korban. Korban juga diduga mendapat ancaman agar tidak berteriak atau meminta pertolongan.

Dalam kondisi tersebut, sepeda motor milik korban akhirnya dibawa oleh para terduga pelaku. Kendaraan yang hilang merupakan satu unit Honda Beat warna merah hitam tahun 2025 dengan nomor polisi A 5873 MU.

Setelah berhasil membawa kendaraan korban, kedua terduga pelaku kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor yang mereka gunakan.

Polsek Umpu Semenguk kini masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi kedua terduga pelaku, termasuk menelusuri keberadaan mereka serta kendaraan yang digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolsek menegaskan, proses penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum. Polisi juga terus mengumpulkan alat bukti dan keterangan dari saksi-saksi guna mengungkap rangkaian kejadian serta mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.

Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan Unit Reskrim Polsek Umpu Semenguk dan disangkakan melanggar Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Menyikapi kejadian tersebut, AKP H. Tosira mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya ketika melintas di ruas jalan yang sepi maupun dianggap rawan.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak di bawah umur, agar lebih berhati-hati saat berkendara dan tidak melintas sendirian di lokasi yang sepi apabila memungkinkan,” kata Tosira.

Ia juga memastikan jajaran Polsek Umpu Semenguk akan meningkatkan kegiatan patroli di wilayah yang dinilai rawan sebagai langkah pencegahan sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Kami juga meminta peran aktif masyarakat untuk segera memberikan informasi sekecil apa pun kepada Kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku. Jika melihat adanya aktivitas atau orang yang mencurigakan, segera laporkan ke layanan call center 110 atau kantor polisi terdekat agar dapat secepatnya ditindaklanjuti,” imbaunya. SL -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama