WAY KANAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Way Kanan mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I di wilayah hukumnya. Seorang perempuan berinisial IDV (29), warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro, diamankan petugas setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan indikasi positif mengandung Amphetamine.
Pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan personel Satresnarkoba Polres Way Kanan di wilayah Kampung Way Tuba, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Narkoba Iptu Prayugo Widodo mengatakan, penindakan bermula dari kegiatan penyelidikan yang dilakukan petugas pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
Dalam kegiatan tersebut, polisi mengamankan dua orang di lokasi, masing-masing seorang pria berinisial A dan IDV. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan serta penggeledahan terhadap IDV.
Dari penggeledahan itu, polisi tidak menemukan barang bukti narkotika secara fisik pada tubuh maupun pakaian IDV. Kendati demikian, yang bersangkutan kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan pada Selasa, 25 Agustus 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di ruang Satresnarkoba Polres Way Kanan. Petugas melakukan pengujian sampel urine menggunakan alat tes kit.
Hasil pemeriksaan menunjukkan satu garis merah pada alat tes yang oleh petugas diinterpretasikan sebagai indikasi positif mengandung Amphetamine, zat yang dapat terdapat pada narkotika jenis ekstasi.
Dalam pemeriksaan awal, IDV disebut mengakui kepada petugas bahwa dirinya pernah mengonsumsi narkotika jenis ekstasi pada Minggu, 23 Agustus 2026, di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Way Kanan.
Untuk memastikan hasil pemeriksaan tersebut melalui prosedur laboratorium, sampel urine selanjutnya dibungkus dan disegel sebelum dikirim untuk pemeriksaan resmi di UPTD Balai Laboratorium Provinsi Lampung.
Saat ini, IDV masih menjalani proses hukum di Polres Way Kanan bersama barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna menentukan konstruksi perkara dan langkah hukum selanjutnya.
“Diduga pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” ujar Iptu Prayugo.
Polisi menegaskan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Status hukum IDV juga tetap mengacu pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. SL -
