Polres Way Kanan Ungkap Dugaan Peredaran Sabu, Senpira Revolver dan Amunisi Turut Diamankan

 


WAY KANAN — Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika sekaligus dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan tanpa hak.

Pengungkapan tersebut berlangsung pada Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 00.10 WIB, di sebuah rumah yang berada di Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang, masing-masing pria berinisial DF (29), warga Kampung Rumbih, Kecamatan Pakuan Ratu, serta perempuan berinisial ER (25), warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kasat Resnarkoba Iptu Prayugo Widodo menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas transaksi serta penyalahgunaan narkotika di sebuah rumah di Kampung Adi Jaya.

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti personel Satresnarkoba Polres Way Kanan bersama Polsek Negara Batin dengan mendatangi lokasi yang dimaksud.

“Setibanya di lokasi, petugas bersama warga setempat melakukan pemeriksaan terhadap rumah tersebut dan mendapati dua orang yang kemudian diketahui berinisial DF dan ER,” ujar Prayugo.

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan terhadap DF. Dari pemeriksaan tersebut, polisi menemukan sebuah pouch berwarna biru yang berada di saku celana bagian kanan yang dikenakan DF.

Setelah diperiksa, pouch tersebut didapati berisi sejumlah plastik klip yang di dalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Berat bruto keseluruhan barang yang diamankan mencapai 4,25 gram.

Tak berhenti di situ, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain 90 plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, enam korek api gas, satu alat hisap atau bong, satu celana pendek merek Quiksilver warna hitam, serta dua unit telepon seluler dari berbagai merek.

Dalam penggeledahan yang sama, petugas juga menemukan dugaan keterkaitan ER dengan kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan.

Saat proses pemeriksaan berlangsung, petugas melihat ER menyerahkan sebuah benda kepada DF menggunakan tangan kanannya. Benda tersebut kemudian diperiksa dan diketahui berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna silver.

Senjata tersebut langsung diamankan petugas. Dari pemeriksaan awal, revolver rakitan itu diketahui berisi dua butir peluru kaliber 9 mm. Selain itu, polisi juga mengamankan tiga buah selongsong peluru dengan kaliber yang sama.

Seluruh barang bukti, termasuk narkotika yang diduga sabu, perlengkapan pendukung, senjata api rakitan, amunisi, dan selongsong peluru, selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan.

DF dan ER beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP sesuai hasil penyidikan.

Sementara itu, untuk perkara dugaan kepemilikan dan penguasaan senjata api rakitan, ER diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan melanggar Pasal 306 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait perbuatan tanpa hak menguasai, membawa, memiliki, atau menyimpan senjata api dan amunisi.

Penyidikan terhadap kedua perkara tersebut masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak serta asal-usul barang bukti yang diamankan. LS -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama