Way Kanan – Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kampung Sangkaran Bhakti, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan. Seorang pria berinisial RR (28), warga Kecamatan Blambangan Umpu, diamankan petugas setelah diduga mencuri dua unit telepon genggam milik warga.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan Iptu Riswanto menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 6 Mei 2026, sekitar pukul 21.30 WIB.
Saat itu, korban bernama Pardiono hendak beristirahat dan meletakkan satu unit Handphone Infinix warna biru di dekat pintu kamar, sementara satu unit Handphone Infinix warna hitam diletakkan di atas tempat tidur kamar anaknya.
Namun, ketika terbangun pada keesokan harinya sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati kedua telepon genggam tersebut telah raib. Setelah melakukan pengecekan, anak korban juga memastikan bahwa handphone yang sebelumnya berada di atas tempat tidur telah hilang.
“Korban mengalami kerugian berupa dua unit handphone merek Infinix dengan total nilai sekitar Rp4,1 juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk ditindaklanjuti,” ujar Iptu Riswanto.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kampung Bumi Baru, Kecamatan Blambangan Umpu.
Pada Jumat malam, 29 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB, petugas bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan RR tanpa perlawanan. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Handphone Infinix Smart 9 yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Tersangka berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Way Kanan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” terang Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti bersalah, yang bersangkutan terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. SL -
.jpeg)