Way Kanan – Aparat Polres Way Kanan berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan berkedok transaksi bisnis emas yang turut berkaitan dengan praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) dan peredaran narkotika di Kabupaten Way Kanan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga pria berinisial HS (31), MG (34), dan AS (26) di lokasi berbeda pada Selasa (19/05/2026). Ketiganya diduga memiliki peran masing-masing dalam kasus penipuan, tambang ilegal, hingga penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto, saat konferensi pers didampingi Kasatreskrim IPTU Riswanto dan Kasatresnarkoba IPTU Prayugo Widodo menjelaskan, kasus bermula dari laporan korban bernama Riky Susanto yang merasa ditipu dalam transaksi jual beli emas.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (06/05/2026) ketika korban dihubungi oleh HS yang meminta uang sebesar Rp50 juta dengan alasan untuk kebutuhan transaksi emas. Karena sebelumnya keduanya pernah melakukan bisnis serupa, korban mempercayai permintaan tersebut dan mentransfer uang sesuai permintaan pelaku.
Setelah berhasil memperoleh uang pertama, pelaku kembali meminta dana tambahan secara bertahap. Pada hari berikutnya korban kembali mengirim Rp50 juta, disusul Rp150 juta dan Rp200 juta pada hari-hari selanjutnya. Bahkan korban kembali mentransfer Rp61 juta dalam dua tahap melalui rekening bank milik pelaku.
Namun setelah seluruh uang dikirim, komunikasi antara korban dan HS tiba-tiba terputus. Korban yang mulai merasa curiga berusaha mendatangi rumah pelaku, tetapi HS tidak ditemukan.
Tak lama kemudian, MG yang disebut sebagai rekan HS menghubungi salah satu saksi dan mengaku bahwa HS sedang diamankan polisi karena membeli emas dari tambang ilegal. Dengan alasan membantu proses pembebasan, MG meminta uang Rp150 juta kepada korban.
Korban yang tidak memiliki uang sebanyak itu hanya mampu menyerahkan Rp20 juta melalui seorang saksi di sebuah warung bakso di wilayah Baradatu. Setelah itu, korban mengecek langsung ke kantor polisi dan mendapati informasi penangkapan HS ternyata tidak benar.
Merasa menjadi korban penipuan, korban akhirnya melapor ke Polres Way Kanan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MG di wilayah Baradatu berikut uang tunai Rp20 juta yang diduga hasil penipuan.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Baturaja, Sumatera Selatan, dan berhasil mengamankan HS di sebuah hotel pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan terhadap HS, petugas kembali melakukan pengembangan terkait aktivitas tambang emas ilegal di Kampung Gunung Katun, Kecamatan Baradatu. Dalam penggerebekan yang dilakukan Sabtu dini hari, petugas berhasil menangkap AS di lokasi pengolahan emas ilegal.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 6,49 gram yang disimpan di bawah tempat duduk dalam gubuk lokasi tambang.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk aktivitas pengolahan emas ilegal, di antaranya timbangan digital, mangkok tanah, etalase kaca, boraks, tabung oksigen, serta puluhan plastik klip kosong.
Kapolres Didik Kurnianto menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas seluruh bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat, termasuk penipuan, narkotika, maupun aktivitas pertambangan ilegal.
“Kasus ini masih terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat,” tegas Kapolres.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran masing-masing, mulai dari tindak pidana penipuan, penyalahgunaan narkotika, hingga pelanggaran pertambangan tanpa izin dengan ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara. SL -
