WAY KANAN – Aksi pencurian tandan buah segar (TBS) di wilayah perkebunan sawit Kecamatan Negara Batin berujung pada pengungkapan kasus yang lebih serius. Seorang pria berinisial HS (42) diamankan aparat kepolisian setelah kedapatan membawa senjata api rakitan tanpa izin.
Pelaku yang diketahui merupakan warga Kampung Terang Mulya, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, kini harus berhadapan dengan proses hukum atas dua dugaan tindak pidana sekaligus.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Indra Kirana menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan dugaan pencurian TBS di area perkebunan PT BNCW, Blok 7 Kampung Adi Jaya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (6/4/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, pihak perusahaan bersama tim keamanan tengah melakukan patroli rutin di lokasi dan mencurigai adanya aktivitas tidak wajar.
“Petugas keamanan bersama pelapor melakukan pengintaian dan mendapati buah sawit sudah dalam kondisi dipanen dan tersebar. Tak lama kemudian, salah satu terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi,” jelas Kapolsek.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor tanpa nomor polisi, alat panen (egrek), serta wadah angkut hasil curian.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar 90 tandan buah segar dengan total berat kurang lebih 1.950 kilogram, yang ditaksir mencapai Rp6,8 juta.
Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Negara Batin untuk proses hukum lebih lanjut. Namun, saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan fakta mengejutkan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan senjata api rakitan berikut empat butir amunisi aktif yang disimpan di saku celana pelaku,” ungkap Iptu Indra Kirana.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengakui bahwa senjata tersebut dimilikinya tanpa dilengkapi dokumen atau izin resmi.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan pasal berlapis. Untuk dugaan pencurian, pelaku terancam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Sementara itu, kepemilikan senjata api ilegal membuat pelaku juga dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman berat hingga maksimal 20 tahun penjara.
Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukum Polsek Negara Batin. SL -
