WAY KANAN – Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Hal itu ditandai dengan keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk ke-16 kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dengan agenda penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 di Ruang Buway Bahuga DPRD Way Kanan, Senin (15/6/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Ayu mengapresiasi dukungan dan sinergi yang selama ini terjalin antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dan DPRD dalam menjalankan roda pemerintahan serta pembangunan daerah.
Menurutnya, kolaborasi yang harmonis antara eksekutif dan legislatif menjadi modal penting dalam menghadirkan pembangunan yang berdampak langsung bagi masyarakat.
“Keberhasilan mempertahankan opini WTP ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran pemerintah daerah bersama DPRD dalam membangun sistem pengelolaan keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ayu.
Dalam laporan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Pemkab Way Kanan mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1,32 triliun dengan realisasi belanja mencapai Rp1,34 triliun. Sementara itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp68,13 miliar dan menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp50,94 miliar.
Dari sisi neraca keuangan, posisi pemerintah daerah per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset mencapai Rp2,77 triliun, kewajiban sebesar Rp30,49 miliar, serta ekuitas sebesar Rp2,74 triliun.
Selain laporan pertanggungjawaban APBD, rapat paripurna juga membahas Raperda RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045. Dokumen strategis tersebut akan menjadi pedoman pembangunan daerah dalam 20 tahun mendatang, mulai dari pengembangan wilayah, investasi, infrastruktur, hingga pelestarian lingkungan hidup.
Bupati Ayu menegaskan bahwa tata ruang memiliki peran vital dalam menentukan arah pembangunan daerah agar berjalan secara terencana, berkelanjutan, dan memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang.
Tak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga mengajukan Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Regulasi tersebut disiapkan untuk menjaga keberadaan lahan pertanian produktif di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan serta sebagai langkah memperkuat ketahanan pangan daerah.
Melalui ketiga raperda yang disampaikan tersebut, Pemkab Way Kanan berharap dapat menghadirkan regulasi yang mampu memperkuat tata kelola pemerintahan, mengarahkan pembangunan secara berkelanjutan, serta mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Way Kanan yang lebih maju dan berdaya saing. SL -
