Gerak Cepat URC Polsek Pakuan Ratu, Dugaan Pencurian di Karang Agung Berhasil Diungkap



WAY KANAN  – Respons cepat jajaran Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan, membuahkan hasil dalam pengungkapan dugaan tindak pidana pencurian di Kampung Karang Agung, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Seorang pria berinisial JWS (27), warga setempat, diamankan polisi pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 05.00 WIB.

Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Hasbuan menjelaskan, perkara tersebut bermula dari laporan Suwanto, warga yang kehilangan sejumlah barang dari rumah sekaligus warung miliknya.

Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Kamis (8/10/2026). Saat itu, korban sedang bekerja di kebun, sedangkan istrinya berjualan di sekolah. Rumah yang ditinggalkan dalam keadaan kosong tersebut kemudian diketahui mengalami kehilangan sejumlah barang.

Kecurigaan korban muncul ketika pulang dan mendapati pintu belakang rumah yang sebelumnya diikat menggunakan tali sudah dalam keadaan terbuka. Korban kemudian memeriksa bagian dalam rumah untuk memastikan kondisi barang-barang miliknya.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah dan warung miliknya, korban mendapati tiga tabung gas LPG ukuran 3 kilogram berwarna hijau telah hilang. Selain itu, sebuah dompet putih berisi uang tunai sebesar Rp900 ribu juga raib,” jelas Iptu Hasbuan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Pakuan Ratu melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pelaku sekaligus mengungkap keberadaan barang yang dilaporkan hilang.

Hasil penyelidikan mengantarkan petugas kepada JWS. Polisi kemudian mendatangi kediamannya di Kampung Karang Agung dan mengamankannya tanpa perlawanan pada Sabtu dini hari.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut menyita tiga tabung gas LPG berwarna hijau berukuran 3 kilogram yang disebut sebagai milik korban. Barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

“Selain mengamankan tersangka, petugas juga berhasil menyita barang bukti berupa tiga tabung gas LPG hijau milik korban,” tambahnya.

Kini, JWS bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Pakuan Ratu untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas dugaan perbuatannya, JWS disangkakan melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah hukum Polsek Pakuan Ratu. Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. SL -

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama