Sehari Tiga Kasus Terbongkar, Polres Way Kanan Sikat BBM Ilegal, Tambang Liar dan Jaringan Sabu

 


Way Kanan – Dalam satu rangkaian operasi yang berlangsung intensif, jajaran Polres Way Kanan, Polda Lampung, berhasil membongkar tiga kasus kriminal sekaligus dalam waktu sehari. Mulai dari praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi, aktivitas tambang ilegal, hingga peredaran narkotika jenis sabu, seluruhnya terungkap dalam operasi terpadu pada Minggu (12/4/2026).

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto mengungkapkan, keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Kasus pertama yang diungkap yakni penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite di Kampung Tiuh Balak 1, Kecamatan Baradatu. Dari lokasi tersebut, aparat menemukan ratusan liter BBM yang telah dikemas dalam puluhan jeriken dan diduga siap diedarkan secara ilegal.

Seorang pria berinisial DK (35) diamankan dalam operasi tersebut. Polisi juga menyita berbagai peralatan pendukung, mulai dari kendaraan operasional hingga mesin penyedot dan tangki penampungan BBM.

Di hari yang sama, aparat bergerak ke lokasi berbeda dan mengungkap praktik pertambangan tanpa izin di wilayah Blambangan Umpu. Sejumlah alat berat dan perlengkapan tambang ditemukan di lokasi, mengindikasikan aktivitas ilegal yang telah berlangsung.

Meski pelaku belum tertangkap, aparat memastikan proses pengejaran terus dilakukan guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Sementara itu, pengungkapan kasus narkotika menjadi bagian penting dalam operasi hari tersebut. Dua pria berinisial SU (40) dan SR alias Batak berhasil diringkus di wilayah Kecamatan Bahuga.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan paket sabu siap edar dengan total berat lebih dari satu gram, serta sejumlah barang yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran, seperti plastik klip, timbangan digital, dan telepon genggam.

Kini, seluruh tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Way Kanan. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengembangkan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Kapolres menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara tegas, khususnya terhadap kejahatan yang berdampak langsung pada masyarakat dan negara,” ujarnya.

Para pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara hingga puluhan tahun sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku. SL - (**)  

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama