WAY KANAN – Aksi penipuan bermodus meminjam kendaraan kembali terjadi. Kali ini, seorang pria berinisial JO (41) berhasil diringkus aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Baradatu setelah diduga menggelapkan sepeda motor milik pedagang di Pasar Pagi Baradatu.
Penangkapan dilakukan oleh jajaran Polsek Baradatu Polres Way Kanan Polda Lampung pada Selasa malam, 31 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, setelah polisi menerima informasi keberadaan pelaku dari masyarakat.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, S.I.K melalui Kapolsek Baradatu Kompol Herwin Afrianto menjelaskan, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu, 29 November 2025 lalu.
Saat itu, korban bernama Ima tengah berjualan buah di Pasar Pagi, Kelurahan Tiuh Balak Pasar, Kecamatan Baradatu. Tiba-tiba, pelaku datang menghampiri dan meminjam sepeda motor milik korban, yakni Yamaha Gear 125 warna hijau dengan nomor polisi BE 2432 WM, dengan alasan hendak pergi ke Kampung Tiuh Balak.
Tanpa menaruh curiga, korban pun meminjamkan kendaraannya. Namun, pelaku tidak pernah kembali, hingga akhirnya korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Taman Asri,” ujar Kapolsek.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu bersama personel Polres Way Kanan kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolsek Baradatu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 492 atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun. SL - (**)
